POSOLINE.COM – Bawaslu Kapupaten Poso, sejak 05 Desember 2019, sedang turun di delapan kecamatan untuk menjemput para pendaftar calon Panwascam yang ikut seleksi pada tahapan perekrutan.
Langkah ini dilakukan pihak Bawaslu Poso waktu pendaftaran yang telah ditetapkan tenyata dari 19 kecamatan se-kabupaten Poso, terdapat 8 kecamatan yang tidak memenuhi kuato terkait pendaftar calon Pawascam.
“ Karena terdapat 8 kecamatan belum memenuhi kuota atau jumlah pendaftar calon Panwascam, maka kami lakukan perpanjangan pendaftaran yang di mulai tanggal 5 hingga 10 Desember 2019,” jelas Ketua Bawaslu Poso, Abd Malik Saleh, saat di konfirmasi media ini via Ponsel Jumat, 06/12/2019.
Ketua Bawaslu ini mengatakan, perpanjangan pendaftran ini, merupakan isyarat dari pedoman perekrutan anggota Panwascam. Dimana perjangan ini, hanya satu kali dilakukan.
Lebih jauh dikatakan Malik, sebagaimana aturan main yang berlaku terkait kuota pendaftaran harus minimal berjumlah 6 orang setiap kecamatan.
Namun kenyataan dari 8 kecamatan yang ada, jumlah pendaftar tidak mencapai dari 6 orang.
“ Olehnya perpanjangan harus dilakukan sehingga memenuhi aturan amin yang ada. Yang jelas jumlah anggota Pawascam yang nantinya akan diseleksi dan ditetapkan 3 orang sebagai anggota Pawascam di tiap kecamatan,” rinci Malik.
Adapaun 8 kecamatan yang belum memenuhi kuota pendaftar calon anggota Panwascam berada di Kecamatan Pamona Utara, Barat, Tenggara dan Selatan.
” Sementara untuk wilayah Lore, Kecamatan Lore Barat, Selatan, kecamatan Lore Timur dan Tengah,” katanya
“ Kami berharap dengan perpanjangan ini akan lahir anggota angota Pawascam yang berintegritas dan semua itu bermuara pada lahirnya proses Pilkada Poso tahun 2020 mendatang benar-benar berkualitas serta menjadi harapan masyarakat di Kabupaten Poso,” tutup Abd. Malik. Bro
Editor : Simson Towengke
Opini Anda