POSOLINE.COM- Bawaslu Kabupaten Poso telah menindaklanjuti terkait beredarnya informasi di media sosial (medsos) dengan kata-kata berupa himbauan salah satu Pejabat di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Poso sebagai pelanggaran pemilu.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Poso Abdul Malik Saleh, pihaknya telah melakukan penelusuran serta ivenstigasi terkait adanya informasi pelanggaran pemilu. “Kalau kata kata yang di sampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekab) Poso tidak mengadung dugaan pelanggaran Pemilu, jelang Pilkada Poso September mendatang,” jelas Malik Saleh
Sementara Komisioner Bawaslu Poso, Devisi Hukum Penindakan dan Penyelesaian sengketa, Christian Oruwo mengatakan, berdasarkan informasi awal yang disampaikan Iskandar Lamuka, salah-satu anggota DPRD di Kabupaten Poso.
Pada 05 Februari 2020 lalu, melalui postingan di akun facebooknya kepada pihak Bawaslu Poso, bahwa pada MUSREMBANG 2020 di Lore Selatan tanggal 5/2, dirinya menyela pejabat Pemkab Poso yang lagi sambutan pada acara tersebut serta terkesan mengarahkan ASN, kepala desa dan perangkatnya agar memilih kepada…..dalam pilkada Poso tahun 2020…
Dimana dalam Musrembang tersebut kata Abd. Malik, menjadi masalah adalah himbauan Yan Guluda, Sekab Poso, yang mengeluarkan kata kata, dalam memilih perhatikan tanda tanda zaman. “Hal inilah yang dinilai pemberi informasi sebagai bentuk pelanggran pemilukada serentak terkait dengan netralitas ASN,” ungkap Malik Saleh bersama Christian Oruwo, Kamis 12/03-2020.
Berdasarkan laporan tersebut kata Malik, pihaknya telah memanggil 10 orang, termasuk sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Poso yang hadir dalam acara tersebut, untuk dimintai keterangan serta pengumpulan data lainya.
“Jadi muali tanggal 07 hingga 15 Februari 2020 kami sudah melakukan penelusuran serta investigasi berupa permintaan bahan serta keterangan dari pihak pihak yang hadir dan turut dalam kegiatan Musrembang tersebut” kata Abd. Malik.
Namun demikian kata Abd. Malik, berdasarkan fakta yang terungkap dari permintaan bahan dan keterangan serta analisis atas fakta fakta, Bawaslu Kabupaten telah berkesimpulan, bahwa kata kata yang di sampaikan Yan Guluda (Sekab Poso) pada Musrembang tersebut, terkait kata kata , dalam memilih perhatikan tanda tanda zaman, merupakan kalimat abstrak yang tidak mengarah pada keberpihakan pada orang atau golongan tertentu yang berimplikasi pada hal yang merugikan atau menguntungkan.
Olehnya kata Abd. Malik, peristiwa Musrembang di Lore Selatan tidak mengandung adanya dugaan pelanggaran, sehingga tidak ditindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran Pilkada Serentak. SYM
Opini Anda