POSO– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso mengeluarkan peringatan bagi Kepala Dearah dilarang Mutasi jabatan ASN pada Pilkada tahun 2024, dikutip Senin (22/04-24).
Peringatan larangan, Sanksi dan Sanksi Pidana, dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Poso tertanggal 8 April 2024 disebarkan luas lewat lewat akun media sosial milik Bawaslu Poso.
Berikut ini point penting yang dikeluarkan Bawaslu Poso;
Kepala Dearah dilarang Mutasi Jabatan ASN Jelang Pilkada 2024
Terhitung Maret 2024 hingga akhir masa jabatannya, Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Larangan tersebut tertuang dalam pasal 71, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Larangan
Pasal 71, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota
Sanksi
Pasal 71, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi Pidana
Pasal 190, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.**
Sumb: fb Bawaslu Poso
Opini Anda