𝗣𝗢𝗦𝗢𝗟𝗜𝗡𝗘.𝗖𝗢𝗠– Bawaslu Kabupaten Poso menggelar Bimtek Fasilitasi dan Pembinaaan Penyelesaian Sengketa kepada anggota Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan, di Hotel Ancyra Poso, Jumat (23/12-22).
Bimtek dilaksanakan selama dua hari melibatkan puluhan anggota Panwaslu Kecamatan khususnya divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu (HPP) di Kabupaten Poso
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu (HPP) Bawaslu Poso,
Christian Adiputra Oruwo lebih menekankan kepada para anggota Panwaslu Kecamatan agar bisa memahami isi dan sekaligus mensimulasikan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum .
Menurutnya, semua materi yang diberikan merupakan modal awal bagi setiap anggota Panwaslu dalam tata cara proses penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Katanya, didalamnya ada sengketa antar peserta Pemilu, sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu serta cara penanganannya baik secara mediasi ataupun secara ajudikasi.
‘’Jadi meskipun Bimtek sudah dilaksanakan,saya berharap seluruh anggota Panwaslu tetap belajar dan rajin membaca PKPU ataupun Perbawaslu,dengan harapan begitu berada dilapangan sudah betul-betul siap dan tidak mengecewakan,’’ ungkap Christian.
Ia juga mengingatkan agar pasca penetapan Partai Politik peserta Pemilu serentak 2024 mendatang,anggota Panwaslu sebisa mungkin melakukan pencegahan dini untuk meminimalisir adanya pelanggaran diwilayah masing-masing.
Diakuinya, sejauh ini dirinya telah menerima banyak laporan terkait adanya sejumlah baliho -baliho bakal calon tertentu terpasang dirumah-rumah ibadah seperti Gereja .
‘’Jadi saya sudah banyak mendapat laporan terkait maraknya baliho bakal calon tertentu disertai dengan foto dan lambang Parpol yang terpasang dipagar rumah ibadah gereja. Untuk itu kita lakukan sosialisasi kepada pihak gereja agar tidak memberikan ruang karena hal tersebut tidak diperbolehkan, intinya kita gencarkan sosialisasi dan pencegahan,’’ tegas Christian.
Untuk memaksimalkan pelaksanaan Bimtek selama satu hari tersebut, para anggota Panwaslu diberikan tugas simulasi terkait tata cara penyelesaian sengketa antara sesama peserta Pemilu baik secara Mediasi ataupun Adjudikasi.
Hal tersebut dilakukan agar kedepan, jika Panwaslu Kecamatan menemukan kasus yang sama diwilayahnya, sudah memiliki gambaran terkait tata cara menyelesaikan sengketa antar sesama peserta Pemilu secara Mediasi dan Adjudikasi. Msr
Opini Anda