POSOLINE.COM – Terkait proses tahapan Pilkada serentak yang akan memasuki masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakilnya yang akan digelar pada tanggal 4 hingga 6 September 2020 mendatang, pihak Bawaslu kabupaten Poso menyatakan ada 5 titik kerawanan yang nantinya akan menjadi titik perhatian dalam melakukan tugas tugas pengawasan pada tahapan pencalonan.
Seperti dikatakan ketua Bawaslu Kabupaten Poso, Abd. Malik Saleh, ada 5 hal kerawanan yang menjadi focus pengawasan meliputi, pendaftaran bakal calon pada detik detik terakhir, adanya dokumen Palsu yang dimasukan oleh pasangan calon saat mendaftar, mahar politik yang terkait pembayaran kepada partai politik sebagai balas jasa dalam pemberian dokumen dukungan seperti B.1 KWK.
Kerawanan lainya kata Abd. Malik Saleh berupa, lahir dua dukungan atau pemberian dokumen ganda oleh satu partai kepada dua pasangan calon atau lebih. Kongkritnya kata Abd Malik, adanya dokumen B.1 KWK yang dikeluarkanoleh satu pengurus partai kepada dua kandidat pasangan.
Selanjutnya fokus pengawasan yang akan dilakukan adalah, konsistensi pihak penyelanggara dalam hal ini KPU Poso dalam menerapkan protocol kesehatan dalam setiap proses yang berjalan pada masa pendaftaran pasangan calon.
Saat ditanya mengenai titik rawan masa akhir pendafatran kata Malik adanya pelanggaran berupa batas waktu pendaftran yang langgar. βBatas waktu ini merupakan kerawanan yang juga perlu menjadi perhatian,” urai Abd Malik Saleh, ketika ditemui, Kamis, 03/09-2020.
Dari lima hal inilah kata dia, yang dapat dideteksi oleh Bawaslu Kabupaten Poso secara dini. Dimana kemudian akan dilakukan upaya atau tindakan pencegahan nantinya.
βUntuk itu, Bawaslu telah melakukan berbagai upaya, berupa himbauan kepada seluruh jajaran partai politik yang bakal mengusung pasangan calon,β terangnya. SYM
Opini Anda