POSOLINE.COM – Menyikapi surat Bawaslu RI nomor ; SS –Β 012/AK. BAWASLU/PM.00.00/12/2019, terkait instruksi pengawasan tahapan pencalonan Pemilihan Tahun 2020, maka pihak Bawaslu Kabupaten Poso telah membentuk layanan Posko pengaduan sebagai bentuk keseriusan dalam meyikapi surat yang dimaksud.
Ketua Bawaslu Kabupaten Poso, Abd. Malik Saleh kepada media antara lain menyatakan, Posko pendaduan tersebut nantinya akan melayani adanya pengaduan terkait netralitas ASN, laporan adanya pergantian atau pencopotan jabatan yang tidak sesuai dengan peratuiran perundang undangan yang berlaku, serta adanya pejabat aparatur sipil Negara /kepala desa atau sebutan lain yang melakukan tindakan serta menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
βIntruksi ini dengan sendiri menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di masyarakat, terkait bagaimana seharusnya phak ASN maupun pejabat dalam menyikapi proses demokrasi yang ada saat ini, terutama terkait suksesi kepala daerah,” ungkap Abd. Malik, ditemui, Sabtu, 05 Januari 2020.
Kata Abd Malik, pihaknya berharap adanya peran serta secara nyata oleh masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi proses pelaksanaan pemilihan kepala Daerah.
βKami berharap, adanya peran serta masyarakat dalam keikutsertaan dalam mengawasi proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah, akan bermuara pada lahirnya hasil pemilihan kepala daerah yang demokratis dan berkwalitas,” urainya menjelaskan.
Lebih spesifik lagi, dalam instruksi Bawaslu RI tersebut kata Abd. Malik, tertuang dalam pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016, bagi petahana dilarang melakukan pergantian jabatan 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat ijin atau persetujuan dari menteri dalam negeri.
” Untuk kegiatan mutasi atau pelantikan pejabat, petahana memilki batas waktu hingga tanggal 8 Januari tahun 2019,” kata Saleh.
Pada ayat 3 kata Ketua Bawaslu, juga dipertegas kalau Gubernur atau wakil gubernur, Bupati/wali kota dan Wakil, dilarang menggunakan kewenangannya, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih.
Menurutnya, sangat jelas sanksi akan pelanggaran terhadap ketentuan ini, bisa sampai pada dilakukannya diskualifikasi atau pembatalan terhadap calon yang bersangkutan, bahkan hingga sanksi pidana. BRO
Editor : Simson Towengke
Opini Anda