𝗣𝗢𝗦𝗢𝗟𝗜𝗡𝗘.𝗖𝗢𝗠- Anggota DPD-RI Dr. Abdul Rachman Thaha, SH, MH dari Dapil Sulteng membagikan 2.000 paket bantuan sembako untuk untuk masyarakat Kabupaten Poso.
Bantuan tersebut disalurkan di 10 titik untuk 8 Kelurahan serta 2 Desa di Kecamatan Poso Pesisir dan Kecamatan Poso kota Bersaudara dalam rangka kegiatan reses selama dua hari di Poso Senin 18 sampai19 Juli 2022.
Abdul Rachman Thaha atau lebih akrab disapa ART saat menemui puluhan warga Desa Tokorondo, Kecamatan Poso Pesisir pada Senin 18 Juli mengatakan, reses yang dilakukan sebagai wujud tanggung jawabnya kepada konstituen, sekaligus untuk menyerap aspirasi dari masyarakat.
Menurutnya, selain untuk menyerap aspirasi masyarakat,bantuan sembako yang dibagikan sebagai bentuk kepedulian dalam melihat kondisi ekonomi warga yang terdampak akibat wabah COVID-19 belum berakhir.
“Alhamdulillah dengan kehadiran saya di Poso, khususnya dalam rangkaian kegiatan reses ini, Saya ingin berkenalan langsung dengan warga dan menampung aspirasi masyarakat yang selama ini mungkin belum terealisasi, semoga saja dengan kehadiran saya ini, seluruh unek-unek bisa saya dengar langsung dan inyaaallah akan kami terima,’’ ungkap Abdul Rachman, saat menemui puluhan warga Desa Tokorondo.
Saat menemui warga Kelurahan Moengko dan Kayamanya Sentral, Kecamatan Poso Kota mengaku baru pertama kalinya bertemu bersama warga, hanya semata karena merasa terpanggil dalam melaksanakan amanah warga Sulteng sejak terpilih dan duduk sebagai senator di Senayan.
Ia mengakui, kedatangannya di Poso selain untuk membagikan bantuan sembako serta menyerap aspirasi masyarakat, sekaligus untuk meminta restu serta doa agar amanah yang telah diberikan oleh warga Sulteng, khususnya Poso bisa terjaga, sehingga ke depan 2024 mendatang bisa terpilih kembali .
‘’Sebagai bentuk tanggung jawab kami sebagai anggota DPD tentunya saya harus mendengarkan segala bentuk keluh kesah yang ada dalam pertemuan ini. Sebagai mitra dirinya menggandeng Kejaksaan Republik Indonesia yang diwakili langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Lapatewe B.Hamka, SH, MH yang sekaligus dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa 22 Juli mendatang.
Dijelaskan, proses penegakan hukum yang kini berjalan di Kejaksaan tidak lagi harus selesai di meja hijau atau persidangan, namun nanti ada proses lain yang bisa ditempuh tergantung nilai tolak ukur sebuah kasus, dimana terjadi kesepakatan (mediasi ) antara korban dan terdakwa yang terkadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum atau restorative justice.
‘’Jadi insyaallah ke depan, proses hukum kita akan lebih baik lagi ketika restorative Justice diterapkan, sehingga tidak selalu harus diselesaikan di persidangan, ini juga merupakan salah satu cara untuk mengurangi tingkat hunian Narapidana yang ada di Rumah Tahanan ,’’ jelas ART.
Selain di Kabupaten Poso, ART bersama tim juga rencananya akan melanjutkan kegiatan reses yang sama di Kabupaten Tojo Una-Una pada Rabu 20 Juli 2022, dengan target bantuan sembako sebanyak 2.000 paket. MSR

Opini Anda