POSO– Kebijakan Pemerintah terkait pemagaran (Hard Protection) pada salah satu patung cagar budaya didataran Lore, Kabupaten Poso menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Poso.
Anggota DPRD Poso dari Fraksi Partai NasDem, Cony Modjanggo, secara terbuka meminta Pemerintah untuk segera memberikan justifikasi akademis dan yuridis yang transparan atas tindakan tersebut.
Dalam pernyataan yang beredar di media sosial, Cony Modjanggo menekankan perlunya Evaluasi Kritis terhadap prinsip-prinsip universal Pengelolaan Warisan Budaya, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Modjanggo berpandangan bahwa tindakan pemagaran ini berpotensi besar untuk “menggerus fungsi esensial cagar budaya sebagai ruang publik dan sumber Edukasi Kolektif.”
“Kami memandang perlu adanya Evaluasi Kritis terhadap prinsip-prinsip Pengelolaan Warisan Budaya universalβ¦ Pemagaran, sebagai bentuk Hard Protection, berpotensi menggerus fungsi esensial cagar budaya sebagai ruang publik dan sumber Edukasi Kolektif,” tegas Modjanggo, dikutip 15 November 2025 dari laman facebooknya.
Tuntutan Justifikasi dan Transparansi TACB
Menanggapi kekhawatiran publik, Politisi Nasdem ini secara spesifik meminta agar otoritas terkait segera mempublikasikan hasil kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang menjadi dasar pengambilan keputusan pemagaran.
Menurutnya, tanpa adanya informasi yang jelas dan terbuka, keputusan tersebut berisiko “menimbulkan bias multitafsir” dan dikhawatirkan bersifat kontraproduktif.
“Informasi mengenai hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang mendasari keputusan ini mutlak diperlukan biar tidak menimbulkan bias multitafsir,” lanjutnya.
Ia khawatir, langkah proteksi tersebut justru secara kontraproduktif akan mengalienasi masyarakat dari hak akses fundamental terhadap sejarah dan identitas daerah. Cony Modjanggo menekankan bahwa pelestarian budaya harus melibatkan partisipasi publik.
“Tanpa adanya diskursus yang terbuka, bisa jadi keputusan begini berisiko dianggap sebagai bentuk kebijakan sepihak yang mencederai semangat partisipasi publik dalam pelestarian budaya,” tutup Modjanggo.
Sorotan ini diharapkan menjadi pemicu bagi Pemerintah Daerah untuk segera membuka ruang diskusi publik dan memberikan penjelasan komprehensif, guna memastikan bahwa upaya pelestarian cagar budaya dilakukan sejalan dengan semangat undang-undang dan melibatkan masyarakat sebagai pemilik hak akses terhadap warisan sejarahnya. SON

Opini Anda