PALU– Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Orientasi bagi Anggota DPRD Kabupaten Poso dan Kabupaten Tojo Una-una Periode 2024 – 2029 di Aula Sinergitas BPSDM Sulteng. Senin, (9/9/2024)
Pada kesempatan itu, Gubernur Sulawesi Tengah diwakili oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah Adiman didampingi oleh Plt. Kepala BPSDM Provinsi Sulawesi Tengah Moh Yasin Baculu dan Sekretaris BPSDM Provinsi Sulteng Hafsah Radjamuda.
Dalam sambutannya, gubernur menyampaikan bahwa anggota DPRD bersama Kepala Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
“DPRD memiliki posisi penting dalam melaksanakan program pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat”, kata Adiman saat membacakan sambutan tertulis Gubernur
Selain itu kata Karo Hukum, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dengan berkedudukan sebagai mitra sejajar Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dikataknya juga bahwa, KPK telah merilis data statistik tindak pidana korupsi dari tahun 2004 hingga tahun 2023 yang menyebut bahwa terdapat 344 tersangka korupsi dari lembaga legislatif; DPR dan DPRD.
“Jangan sampai jumlah tersebut bertambah di tahun-tahun mendatang”, pesan Gubernur dalam sambutanya
Lanjutnya, pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan sebanyak 1.000 orang lebih anggota DPR dan DPRD terindikasi terlibat judi online dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar dan disinyalir lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan. Maka dari itu, harus dijaga betul integritas, martabat dan citra diri Bapak/Ibu sekalian selama menjadi anggota dewan.
Untuk itu, gubernur berharap agar Anggota Dewan selalu berpedoman kepada konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik serta tidak koruptif bahkan terjerat dalam tindak pidana lainnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional (PKMF) Moh. Fadhly dalam laporannya mengatakan, tujuan orientasi ini adalah proses pengenalan fungsi, tugas, dan wewenang bagi Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah serta meningkatkan wawasan kebangsaan, integritas dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik serta menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa orientasi dilaksanakan mulai tanggal 9 September s.d 12 September 2024 bertempat di hotel Swiss Bell Palu. Peserta orientasi seluruhnya berjumlah 55 orang yang berasal dari Kabupaten Poso 30 orang dan Kabupaten Tojo Una-una 25 orang.
Sumber : BPSDM Provinsi Sulteng/PPID Pelaksana
Opini Anda