POSO line.com- Akibat keterlambatan penyaluran Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2019 Desa Tangkura, menyebabkan lumpuhnya pembiayaan laporan untuk melengkapi dokumen untuk pertanggung-jawaban penggunaan dan penyaluran ADD di Tahun 2018.
Selain pembiayaan laporan pertanggung-jawaban, mereka menuntut upah belum juga dibayarkan kurang-lebih 2 triwulan.
Aksi dari penyegelan dilakukan pada pagi hari disaat Kamis, 18 Juli 2019. Papa Katrin selaku warga desa yang diminta keterangan, membenarkan adanya penyegelan kantor desa tersebut oleh oknum perangkat desa.
Untung saja, responsif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso bertindak untuk lakukan pertemuan pada sore hari di Balai Desa Tangkura.
Dari pertemuan tersebut disepakati, Pemkab Poso akan segera membayarkan ADD tersebut pada tanggal Senin, 22 Juli 2019 paling lambat, dengan persyaratan sudah memasukan Dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) untuk anggaran tahap pertama sebesar 20%.
Hadir dalam pertemuan itu dihadiri oleh Sekretaris Kabupaten (Sekab) Yan Guluda, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sukimin, Kaban Kesbangpol Ari Pamungkas, Kapolsek Poso Pesisir Selatan Irwan Tandi, Sekcam Wulan Malewa, dan Plh Kades Tangkura Darsin Tantanasa.
Hasil pertemuan menurut Papa Katrin, kantor desa yang tersegel dibuka kembali oleh Perangkat Desa Tangkura, sebagaimana hasil dari rapat bersama unsur terkait dari Pemkab Poso. Syamsuyadi
Opini Anda