POSO – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Poso terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui program 7 Layanan Pertanahan Prioritas, Kantah Poso menjamin kepastian jangka waktu pengurusan dokumen pertanahan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, transparan, dan terpercaya.


Langkah ini sejalan dengan motto pelayanan BPN “Melayani, Profesional, Terpercaya” serta semangat core values ASN #BerAKHLAK dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Poso.
Daftar 7 Layanan Pertanahan Prioritas dan Jangka Waktu Penyelesaian:
- Pengecekan Sertipikat – Selesai dalam 1 Hari Kerja
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) – Selesai dalam 1 Hari Kerja
- Penebusan/Pencatatan Hak Tanggungan – Selesai dalam 7 Hari Kerja
- Roya (Pencoretan Hak Tanggungan) – Selesai dalam 3 Hari Kerja
- Peralihan Hak – Selesai dalam 5 Hari Kerja
- Pendaftaran Surat Keputusan (SK) – Selesai dalam 5 Hari Kerja
- Perubahan Hak – Selesai dalam 5 Hari Kerja
Kantor Pertanahan Poso mengajak seluruh pemohon untuk mengurus dokumen pertanahan secara mandiri guna memastikan proses berjalan sesuai standar layanan yang telah ditetapkan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan berkas dan layanan online, masyarakat dapat memantau kanal media sosial resmi Kantah Kab Poso di Facebook (Kantah Kab Poso), YouTube (@kantahkabposo), Instagram, serta TikTok (@kantahkabposo).

Opini Anda