PALU – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Poso terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Langkah strategis ini ditegaskan melalui partisipasi aktif Pemkab Poso bersama jajaran BPN dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan se-Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Bupati Poso dr. Verna G.M. Inkiriwang, M.PSDM, bersama jajaran Kantah Poso ini menjadi ajang penguatan sinergi lintas instansi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Fokus Akselerasi Sertifikasi Aset dan Reforma Agraria
Dalam rapat koordinasi tersebut, penguatan peran Kantah di tingkat daerah menjadi salah satu poin krusial, khususnya dalam mengakselerasi pendaftaran serta sertifikasi aset milik pemerintah daerah dan pembenahan tata kelola agraria.
Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., menekankan bahwa kepastian hukum atas tanah merupakan kunci utama menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus mengurai potensi konflik agraria. Gubernur meminta seluruh kepala daerah dan jajaran BPN di wilayah Sulawesi Tengah mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, Ak., M.M., mendorong penguatan integrasi data antara Kantah Poso dan Pemkab Poso, salah satunya melalui integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) guna transparansi data dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komitmen Kantah Poso Siap Kawal Akselerasi Sertifikasi Aset
Menanggapi arahan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, Hj. Amanda Maisura, A.Ptnh., M.A.P., menegaskan kesiapan penuh jajarannya untuk mengawal dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi rakor, khususnya percepatan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD).
“Kami di Kantor Pertanahan Kabupaten Poso siap mengawal penuh arahan dari KPK dan Kementerian ATR/BPN, khususnya dalam percepatan sertifikasi aset daerah serta optimalisasi program Reforma Agraria demi menghadirkan kepastian hukum dan transparansi pelayanan publik di Kabupaten Poso,” ujar Hj. Amanda Maisura.
Ia juga menambahkan bahwa kemudahan fasilitas pendaftaran pertama kali aset instansi pemerintah dengan tarif PNBP Rp0 berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2024 akan dimaksimalkan melalui koordinasi teknis secara intensif bersama Pemkab Poso.
Penguatan Layanan Pertanahan Bebas Korupsi
Melalui kolaborasi ini, Kantah Poso bersama Pemkab Poso berkomitmen menjalankan tiga fokus utama:
- Pengamanan Legalitas Aset: Mempercepat validasi dan pensertipikatan aset tanah milik Pemkab Poso secara bertahap dan terukur.
- Integrasi Data dan Layanan Digital: Mendorong integrasi NIB-NOP serta digitalisasi layanan agar pelayanan pertanahan makin terbuka dan dapat diakses dengan mudah.
- Pencegahan Potensi Pungli & Korupsi: Memperketat pengawasan standar Pelayanan Pertanahan untuk mewujudkan Zona Integritas.
Sinergi berkelanjutan antara Kantah Poso, Pemkab Poso, KPK, dan Kementerian ATR/BPN diharapkan tak hanya mampu mengamankan aset-aset daerah dari sengketa, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Poso. SON

Opini Anda