MOROWALI – Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Morowali menggeledah tiga titik, kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Morowali, kediaman Sekretaris KPUD dan rumah bendahara dana hibah, Selasa (28/7).
Penggeledahan terkait pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Morowali.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Morowali Budi Atmoko mengatakan, upaya paksa penggeledahan dilakukan terkait pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Morowali 2024 lalu.
Dana hibah yang dikelola sebesar Rp46 miliar dari Pemerintah Kabupaten Morowali.
“Dari penggeledahan, penyidik menyita
sejumlah dokumen dari tiga titik. Dokumen-dokumen itu akan didalami,” kata Budi Atmoko, Rabu (29/7).
Kata Budi, saat penggeledahan, bendahara dana hibah berada di kediamannya. Sedangkan Sekretaris KPUD Morowali tidak berada di kosannya.
Sementara Ketua KPUD Morowali Adhar bilang menghormati langkah kejaksaan dan koperatif.
Kata Adhar, dana hibah yang dikelola KPUD Morowali pada penyelenggaraan Pilkada Morowali 2024 sebesar Rp46 miliar.
“Dokumen yang disita berupa beberapa laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana hibah dan dua laptop,” kata Adhar.
Kata Adhar, posisi Sekretaris sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bendahara dana hibah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dana hibah.
Selama penyelenggaraan Pilkada 2024, kata Adhar selalu memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan. (*)

Opini Anda