MOROWALI UTARA – Misteri kasus penemuan mayat petani berinisial IKSR (57) yang menghebohkan warga Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara pada Kamis, 11 Juni 2026 silam, akhirnya terkuak resmi sebagai tindak pidana pembunuhan.
Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Yasser Abdullah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., berhasil membekuk pelaku berinisial KAS (33), seorang mahasiswa asal Pamona Barat, Kabupaten Poso. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah perkebunan warga di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (23/06/2026) sekira pukul 01.30 WITA.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus atensi tersebut setelah melakukan proses penyelidikan yang intensif.
”Alhamdulillah, kasus penemuan mayat di Mori Utara kemarin sudah berhasil kami ungkap dan pelakunya sudah kami amankan. Semuanya hasil kerja keras dari para penyidik kami,” ungkap AKBP Reza Khomeini, Jumat (26/06/2026).
Kasatreskrim Polres Morut, AKP Yasser Abdullah Sutomo menerangkan, pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan senapan angin jenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) kaliber 5.5 mm. Tembakan tersebut mengenai tangan kiri dan menembus dada korban hingga mengakibatkan fatalitas.
Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri ke luar provinsi. Polisi yang mengendus persembunyian pelaku kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Kolaka Timur untuk melakukan penangkapan. Namun, saat hendak dibawa menuju Polres Morowali Utara, tersangka melakukan perlawanan di tengah jalan, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan didasari oleh rasa sakit hati dan dendam mendalam. Perselisihan bermula dari pembatalan transaksi jual beli tanah milik warga berinisial R oleh sepihak, karena korban IKSR memberikan penawaran lebih tinggi seharga Rp45 juta.
Selain itu, pelaku mengaku emosi karena korban kerap berkata kasar kepada orang tuanya, diduga meracuni pohon kelapa milik pelaku, serta sempat melontarkan kalimat ancaman verbal verbal yang membuat pelaku kian naik pitam.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah tanpa nopol, pakaian, jaket, proyektil amunisi, serta satu pucuk senjata angin PCP kaliber 5.5 mm.
Atas perbuatannya, KAS kini mendekam di rutan Mapolres Morowali Utara dan dijerat Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.**

Opini Anda