JAKARTA – Melakukan transaksi jual beli tanah di bawah tangan tanpa langsung meresmikan Akta Jual Beli (AJB) sering kali menyisakan masalah di kemudian hari. Salah satu kendala yang paling sering dihadapi masyarakat adalah ketika berniat mengurus legalitas tanah, namun pihak penjual ternyata sudah meninggal dunia.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik. Masalah tersebut tetap memiliki solusi hukum yang jelas dan aman.
Melalui edukasi resmi di akun media sosialnya, Kementerian ATR/BPN membagikan panduan bagi masyarakat yang terlanjur membeli tanah tetapi belum sempat mengurus AJB karena penjualnya telah tiada.
”Halo #SobATRBPN, kamu punya tanah hasil jual beli, tetapi belum sempat mengurus Akta Jual Beli (AJB) karena penjualnya sudah meninggal? Weits, tenang aja! Masih ada solusinya yaa,” tulis keterangan resmi Kementerian ATR/BPN.
Bagaimana Solusinya?
Secara hukum pertanahan di Indonesia, apabila penjual asli telah meninggal dunia sebelum proses AJB selesai, maka kewajiban penandatanganan dan pengurusan AJB tersebut otomatis beralih kepada para ahli waris yang sah dari pihak penjual.
Berikut adalah langkah umum yang perlu dilakukan oleh pembeli:
- Menghubungi Ahli Waris Penjual: Pembeli harus menemui ahli waris dari pihak penjual untuk meminta kerja sama dalam proses penerbitan AJB.
- Membuat Surat Keterangan Waris (SKW): Pihak ahli waris penjual harus melampirkan Surat Keterangan Waris yang sah sebagai bukti bahwa mereka adalah penerus hak yang legal atas properti/tanah tersebut.
- Proses ke PPAT/Notaris: Setelah seluruh berkas ahli waris lengkap beserta bukti transaksi jual beli yang lama (seperti kuitansi atau surat perjanjian awal), pembeli bersama seluruh ahli waris penjual dapat mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk menandatangani AJB yang baru.
Apabila ahli waris tidak ditemukan atau menolak bekerja sama, masyarakat juga dapat menempuh jalur hukum melalui permohonan putusan pengadilan (gugatan perdata) untuk menetapkan sahnya jual beli tersebut sebagai dasar pembuatan sertifikat di Kantor Pertanahan setempat.
Kementerian ATR/BPN terus mengimbau masyarakat agar segera mengurus administrasi dan legalitas tanah sesaat setelah transaksi dilakukan. Hal ini penting guna menghindari sengketa atau kendala administratif yang rumit di masa mendatang.**

Opini Anda