

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali mengingatkan masyarakat mengenai status alat bukti lama seperti Girik, Verponding, dan dokumen tanah adat lainnya. Berdasarkan Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021, dokumen-dokumen tersebut kini tidak lagi berlaku sebagai alat pembuktian hak atas tanah secara langsung.
Pemerintah memberikan batas waktu selama 5 (lima) tahun sejak peraturan tersebut berlaku bagi pemilik tanah untuk mendaftarkan aset mereka. Artinya, masyarakat diharapkan segera melakukan konversi dokumen lama tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Status Girik: Bukan Bukti Kepemilikan, Tapi Petunjuk
Meskipun secara hukum tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan mutlak, infografis tersebut menegaskan bahwa Girik masih memiliki kegunaan. Dokumen-dokumen lama ini tetap berfungsi sebagai:
Petunjuk riwayat tanah: Memberikan informasi mengenai asal-usul lahan.
Bukti pendukung: Menjadi dokumen pelengkap dalam proses pendaftaran tanah hingga terbitnya sertifikat resmi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menghimbau agar masyarakat yang masih memegang Girik tidak perlu khawatir secara berlebihan atau termakan informasi yang menyesatkan (hoaks).
“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir… Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” ujar Shamy.
Keuntungan Memiliki Sertifikat
Kementerian ATR/BPN menekankan bahwa pengalihan dokumen lama ke sertifikat sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi pemiliknya.
Dengan sertifikat resmi, risiko sengketa lahan atau klaim sepihak dari pihak lain dapat diminimalisir.
Masyarakat yang ingin mengurus sertifikat dapat langsung mendatangi Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen Girik atau bukti kepemilikan lama sebagai dasar permohonan.**

Opini Anda