MOROWALI UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Morowali Utara berinisial IAI sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Jumat (27/2/2026).
Penetapan tersangka ini terkait dengan proyek pengadaan lampu jalan dan tiang listrik di lingkungan Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2023.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Morowali Utara mengungkapkan bahwa perkara ini mencakup beberapa proyek pengadaan, di antaranya:
Pengadaan Lampu Solar Cell Pelabuhan Kolobawah.
Pengadaan Tiang Listrik di Desa Boba.
Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan Tenaga Surya di sejumlah desa di wilayah Kabupaten Morowali Utara.
Penetapan IAI, yang menjabat sebagai Kadishub periode 2021–2024, dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/P.2.21/Fd.1/02/2026, status saksi Sdr. IAI ditingkatkan menjadi tersangka,” tulis rilis resmi Kejari Morowali Utara.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, IAI langsung menjalani penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 17/P.2.21/Fd.1/02/2026.
Langkah ini diambil tim penyidik untuk memperlancar proses penyidikan serta mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Pihak Kejari Morowali Utara menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara ini secara transparan dan akuntabel.
“Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap tuntas peran pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab,” pungkas pihak Kejaksaan. AG

Opini Anda