PALU – Langkah progresif diambil oleh Pemerintah Kabupaten Poso untuk mengamankan aset kreatifnya. Festival Pemilihan Putra dan Putri Poso 2026 dipastikan akan segera memiliki perlindungan hukum melalui pendaftaran Hak Cipta.
Kepastian ini muncul usai pertemuan koordinasi antara Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Poso di Palu, Kamis (5/2).
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi ekonomi kreatif.
“Event pariwisata dan karya seni daerah perlu dilindungi secara hukum agar memiliki nilai tambah dan mendorong pengembangan ekonomi kreatif daerah,” ujar Rakhmat.
Selain pendaftaran hak cipta untuk festival tersebut, kerja sama ini juga mencakup:
- Perlindungan Karya Musik: Fasilitasi pendaftaran Hak Cipta bagi lagu-lagu daerah khas Poso.
- Edukasi Royalti: Memberikan pemahaman kepada seniman lokal agar mereka mendapatkan hak ekonomi dan pengakuan yang layak atas karya mereka.
- Sinergi Kelembagaan: Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai tindak lanjut MoU antara Kemenkumham dan Pemkab Poso.
Dengan adanya perlindungan Hak Cipta, event Festival Putra Putri Poso tidak hanya menjadi perayaan budaya tahunan, tetapi juga menjadi aset daerah yang terlindungi secara hukum dari klaim pihak luar, sekaligus meningkatkan kepercayaan diri para pelaku industri kreatif di Kabupaten Poso.
Sumber: Humas Kemenkumham Sulteng

Opini Anda