Denpasar– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Nusron Wahid, secara tegas mengingatkan seluruh kepala daerah yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali untuk memprioritaskan masyarakat miskin sebagai subjek utama penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Penekanan ini disampaikan Menteri Nusron saat membuka sekaligus memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) GTRA Provinsi Bali di Denpasar, yang bertujuan untuk mempercepat implementasi program strategis Reforma Agraria di Pulau Dewata.
🎯 TORA untuk Pengentasan Kemiskinan
Dalam arahannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa Reforma Agraria, melalui skema TORA, adalah instrumen kunci Pemerintah Pusat dalam upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem. Untuk itu, ia meminta agar penetapan penerima tanah (subjek) benar-benar cermat dan tepat sasaran.
“Kepala daerah, yakni Gubernur dan Bupati/Wali Kota yang merupakan ex officio Kepala GTRA, memiliki peran krusial dalam menetapkan siapa yang berhak menerima tanah. Kami di pusat menyiapkan lahannya, tapi keputusan subjek penerima harus dibahas bersama dan dipastikan menyentuh masyarakat yang paling berhak, yaitu masyarakat miskin,” ujar Menteri Nusron.
Beliau juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam proses penentuan subjek, menghindari potensi konflik atau ketidaktepatan sasaran akibat tekanan politik lokal. “Jangan sampai ada tekanan politik yang memaksakan orang yang tidak berhak, atau tidak tinggal di sekitar objek, menjadi penerima,” tegasnya.
📝 Sinergi Pusat dan Daerah Kunci Keberhasilan
Rakor ini menjadi momen untuk memperkuat sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemerintah Daerah dalam menyukseskan Reforma Agraria sesuai amanat Perpres Nomor 62 Tahun 2023. Selain membahas penetapan subjek TORA, Menteri Nusron juga menyinggung isu penting lainnya di Bali, seperti:
Alih Fungsi Lahan: Menteri Nusron secara khusus menyoroti masalah alih fungsi lahan sawah yang masif di Bali dan mendesak pengembalian lahan sawah menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai target nasional.
Integrasi Data: Dalam kesempatan tersebut, Kota Denpasar juga ditetapkan sebagai percontohan Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan Daerah (NIB–NIK–NOP), yang diharapkan dapat meningkatkan akurasi data dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani warga.
Acara Rakor GTRA Provinsi Bali ini dirangkai dengan penyerahan sertifikat hak atas tanah sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam legalisasi aset bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah.**

Opini Anda