POSO β Pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius di Kabupaten Poso. Wakil Ketua DPRD Poso, Sesi KD Mapeda, SH, MH, menegaskan bahwa upaya pencegahan memerlukan strategi yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, sesuai dengan prinsip “Mencegah lebih baik daripada mengobati.”
Penegasan ini disampaikan Sesi Mapeda saat memberikan pandangannya, seiring dengan momentum kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Poso di Pendolo pada Rabu, 26 November 2025.


Tiga Tingkat Strategi Pencegahan
Menurut Sesi Mapeda, pencegahan harus diimplementasikan secara terstruktur melalui tiga tingkatan: Primer, Sekunder, dan Tersier, yang semuanya mendukung upaya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
- Pencegahan Primer (Mencegah sebelum terjadi)
Fokus utama adalah pada pendidikan dan peningkatan kesadaran untuk mengubah pola pikir dan perilaku yang permisif terhadap kekerasan.
Pendidikan dan Kesadaran: Melalui kampanye dan pendidikan untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai bentuk dan dampak kekerasan seksual.
Pemberdayaan Perempuan dan Anak: Memberikan pelatihan untuk meningkatkan kepercayaan diri, kemampuan perlindungan diri, dan pemahaman akan hak-hak mereka.
Membangun Budaya Kesetaraan: Menciptakan budaya yang menghargai kesetaraan gender dan menghormati hak-hak perempuan dan anak.
- Pencegahan Sekunder (Mendeteksi dan Mengintervensi)
Tujuannya adalah mendeteksi kasus secara dini dan memberikan intervensi segera setelah kasus terjadi untuk meminimalkan dampak.
Sistem Pelaporan: Menciptakan sistem pelaporan yang efektif, aman, dan mudah diakses bagi korban.
Dukungan Psikologis: Menyediakan layanan konseling dan dukungan psikologis segera bagi yang terdampak.
Kerja Sama dengan Lembaga: Menggalang kerja sama dengan kepolisian, rumah sakit (seperti layanan visum dan medis), dan lembaga sosial terkait untuk penanganan cepat.
- Pencegahan Tersier (Mengatasi dampak)
Tahap ini berfokus pada pemulihan holistik dan reintegrasi korban ke masyarakat.
Rehabilitasi Korban: Menyediakan perawatan dan rehabilitasi holistik, termasuk medis, psikologis, dan sosial.
Pendidikan dan Pelatihan: Memberikan pendidikan dan pelatihan keterampilan untuk meningkatkan kemampuan dan kepercayaan diri korban pasca-kejadian agar bisa mandiri.
Pemberian Ganti Rugi: Memastikan ketersediaan mekanisme restitusi atau ganti rugi bagi korban kekerasan seksual sesuai dengan amanat UU TPKS.
Peran Pemerintah dan Komitmen Kolektif
Sesi KD Mapeda juga menekankan pentingnya peran Pemerintah Daerah dan lembaga dalam mendukung upaya ini, khususnya dalam konteks penyelenggaraan sosialisasi oleh DP3A Poso di tahun 2025.
“Pemerintah harus membuat kebijakan dan peraturan yang melindungi hak-hak perempuan dan anak, mengalokasikan dana yang memadai untuk program pencegahan dan penanganan, serta memperkuat kerja sama antar-lembaga,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Poso ini menegaskan bahwa pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab kolektif. “Diperlukan kerja sama dan komitmen dari semua pihakβmulai dari keluarga, sekolah, tokoh agama, hingga lembaga pemerintahβuntuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan,” pungkasnya. SON

Opini Anda