ππππ-Kejari Poso lakukan eksekusi lagi terpidana Djani Moula atas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Tahun 2013 di RSUD Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Eksekusi dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, Rabu 07 Juni 2023, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kejari Poso, nomor : print β 296/P.2.13/Fu.1/06/2023 tanggal 05 Juni 2023.
Dari sejumlah enter point yang ada dalam surat tersebut menyebutkan dr Djani Moula telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Korupsi Bersama-sama’
Sehingga menjatuhkan vonis penjara 6 tahun kepada yang bersangkutan dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak di bayar, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
βDalam surat putusan tersebut juga telah menetapkan, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya, dikurangi seluruhnya dari vonis yang dijatuhkan,β terang Hazairin SH.
Pada hari itu juga terpidana Djani Moula langsung menuju Palu menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu. PL

Opini Anda