𝐏𝐎𝐒𝐎- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso sudah menjadwalkan pencairan Gaji ke 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), ini tandanya sebentar lagi para penerima gaji 13 bakal full senyum.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengeloh Keuangan dan Aset Daerah (Kaban BPKAD) Poso, H. Sukimin, saat di hubungi media ini via telepon, Rabu (31/5/2023).
Dia memastikan, gaji ke-13 bagi PNS cair pada Juni 2023, sesuai instruksi Bupati Poso dr. Verna GM Inkiriwang.
“Untuk gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni, karena tanggal 1-4 Mei itu libur,” katanya.
Dijelaskannya, bahwa pembayaran gaji ke-13 itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, yang ditindak lanjuti dengan Perbup Nomor 1 tahun 2023.
Sehingga, lanjut dia, Bupati menginstruksikan agar hak-hak pegawai segera diselesaikan.
“Jadi ibu Bupati mempertegas agar segera direalisasikan hak para ASN sepanjang itu ada aturan yang mengatur,” tegas Kaban BPKAD.
Dikatakannya, instruksi Bupati ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
“Selain itu juga bagian dari upaya membatu para orang tua dalam rangka pemenuhan pembiayaan bagi anak sekolah, serta membantu para PNS dalam menyambut hari raya Idul Adha yang tidak lama lagi berlangsung,” tandasnya. (Shaq)

Opini Anda