ππππ- Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso melakukan eksekusi terhadap terdakwa Lody Abraham Ombuh atas korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) tahun 2013 di RSUD Poso, di Kantor Kejari Poso, Jumat (26/05-23).
Eksekusi itu dilakukan Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Poso No. Print 252/P 2.13/Fu.1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung No. 560 K/Pid. Sus/2023 Tanggal 4 April 2023 atas nama Terdakwa Lody Abraham Ombuh yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap pada tanggal 4 April 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Imam Sutopo, SH, MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Hazairin, SH lewat siaran persnya mengatakan terdakwa dijatuhi Pidana penjara 8 tahun dan Denda Rp 400 Juta rupiah (Subsidiair 6 bulan kurungan).
Sedangkan uang pengant Rp 4.639.232.150,00 (empat miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh dua ribu seratus lima puluh rupiah) (Subsidiair 4 tahun pidana penjara) dengan Biaya perkara Rp 2.500.
Krepada sejumlah wartawan dijelaskan terdakwah Lody Abraham Ombuh akan dimasukkan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Ampana di Tojo Una-Una. πππ

Opini Anda