𝗣𝗢𝗦𝗢- Ketua KPU Poso Budiman Maliki mengatakan, pelaksanaan kegiatan tahapan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Poso oleh KPU telah berakhir pada hari Minggu,14 Mei 2023 pukul 23.59 WITA.
“Memang benar, tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten Poso telah ditutup pada Minggu,14 Mei 2023,” ujar ketua KPU Poso, Budiman Maliki, dihubungi Senin (15/05-23).
Menurut Budiman sejak Senin 01 Mei hingga berakhir Minggu 14 Mei 2023 memang secara ketentuan peraturan yang ada yaitu PKPU 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilu 2024 serta PKPU 10 tahun 2023 tentang pengajuan bakal calon anggota DPR ,DPRD tingkat Provinsi dan DPRD tingkat kabupaten atau kota, proses dan mekanisme tahapan pengajuan bacaleg secara nasional berdasarkan masing-masing tingkatan KPU telah dimulai.


Katanya, selama masa tahapan pengajuan pencalonan bakal calon legislatif di KPU Poso, pihaknya secara resmi telah menerima sejumlah 16 Parpol secara nasional, namun yang datang mengajukan Bacaleg terdapat 14 Parpol statusnya lengkap dan diterima pendaftarannya oleh KPU Poso.
“Sedangkan 2 parpol dikembalikan karena masih ada beberapa dokumennya yang belum lengkap. Sementara 2 parpol lagi yang sampai dengan batas akhir waktu pengajuan bacaleg sama sekali tidak datang ke KPU Poso untuk mengajukan usulan bakal calon legislatif,” ungkapnya.
Selanjutnya sebut Budiman, setelah selesainya masa tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD tingkat kabupaten ini, KPU Poso akan melanjutkan tahapan Verifikasi Administrasi Syarat Bacaleg Dimana jadwalnya 15 sampai 23 Mei 2023. PL
Berikut ini 14 Nama Partai Politik yang pengajuan dan diterima;
Pengajuan dan diterima :
A.
1. PKS (10 Mei 2023)
2. NASDEM (11 Mei 2023)
3. PDI-P (11 Mei 2023)
4. PAN (12 Mei 2023)
5. HANURA (13 Mei 2023)
6. PKB (13 Mei 2023)
7. PPP (13 Mei 2023)
8. DEMOKRAT (14 Mei 2023)
9. GERINDRA (14 Mei 2023)
10. PSI (14 Mei 2023)
11. PERINDO (14 Mei 2023)
12. GOLKAR (14 Mei 2023)
13. PKN (14 Mei 2023)
14. Partai Gelora (14 Mei 2023). PL

Opini Anda