π£π’π¦π’πππ‘π.ππ’π β Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah (Sulteng) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Pembentukan Kelompok Kadarkum Desa Binaan.
Kegiatan dihadiri Kepala Bidang Hukum Kanwil Kumham Sulteng I Putu Dharmayasa, dipusatkan di Balai Desa Betue, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, Jumat (10/02-23).
Materi yang akan sampaikan tentu berkenan dengan isu yang berkembang di Desa Betue, antara lain mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Serta implementasi bantuan hukum sesuai UU Bantuan Hukum.
I Putu menyampaikan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat tidak hanya bisa dilakukan oleh lembaga formal saja, sehingga dibentuk suatu struktur kelompok masyarakat yang dikenal dengan kelompok kadarkum.
βHal ini sejalan dengan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yaitu untuk melakukan pembinaan terhadap kelompok kadarkum yang telah ditetapkan oleh Bupati, agar kelompok kadarkum dapat mempengaruhi atau mensosialisasikan kepada lingkungannya, guna membangun masyarakat cerdas hukum,” jelas I Putu.
Sebutnya, mengenai kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dimulai dari bentuk KDRT, akibat KDRT, cara melaporkannya, sampai dengan sanksi bagi pelaku KDRT.
Selain itu, terkait UU No16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang dimaksud pemberian bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi secara cuma-cuma kepada orang/kelompok orang miskin.
Sampai dengan saat ini jumlah OBH yang terakreditasi di Kanwil Kumham Sulteng berjumlah 16 OBH di mana salah-satunya ada di Kabupaten Poso.
Giat Kadarkum Dihadiri dari Pemkab Poso, Kepala Subbagian Dokumentasi dan Informasi Bagian Hukum Yulin Mowala, Kepala Bagian Hukum Poso, Camat Lore Peore, Evon Lowo, Kepala Desa Betue, Rusmin Balitu, Sekretariat Desa, Tokoh Agama, dan 35 orang warga. PL.

Opini Anda