𝗣𝗢𝗦𝗢𝗟𝗜𝗡𝗘.𝗖𝗢𝗠- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali berhasil meringkus pengedar Napza atau Narkoba berjenis sabu seberat 440,27 gram di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulteng.
Saat Comfrence Pers,Waka Polres Morowali Kompol Donatus Kono menyampaikan pelaku berasal dari Kabupaten Pinrang,Provinsi Sulawesi selatan berinisial E.
“Yang bersangkutan bergerak dari Sulawesi Barat,untuk menuju ke Morowali tepatnya di Bahodopi dan pada tanggal 30 pelaku sampai di tujuan,” terangnya.
Pada saat itu juga,Satresnarkoba Polres Morowali lansung menggerebek pelaku dan ditemukan barang bukti Narkoba berjenis sabu dengan berat 440,27 gram.
Dari hasil pengungkapan ini,kata Donatus Kono,jika dikompersikan ke uang nilainya mencapai 405 juta.
“Pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal paling lama 20 tahun. dan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga dipidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliyar,” tutupnya. Wan

Opini Anda