POSOLINE.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), launching Rumah Restorative Justice (RJ) hal tersebut merupakan proses penegakan hukum berdasarkan adat istiadat nilai-nilai kearifan lokal.
Launching Rumah Restorative Justice digelar di Kantor Kejati Sulteng, dihadiri langsung oleh Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, melalui virtual sekaligus melaunching secara serentak di 10 Kejari dan 14 Cabjari se- Sulteng.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Maksud dari adanya Rumah RJ ini adalah sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat.
Kepala Kejati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy mengatakan, Rumah Restorative Justice ( RJ) merupakan proses penegakan hukum, yang dilakukan berdasarkan adat istiadat yang berkembang dalam hidup di tengah masyarakat setempat.
Selain itu kata Kajati, Rumah RJ dapat menghilangkan image bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah seperti selama ini terjadi
Menurutnya, selama ini kita selalu memperhatikan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat. Tapi masyarakat belum diberikan pengertian terhadap penerapan hukum sesuai dengan hukum yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat.
“Dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat, dengan tujuan terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan,” jelas Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy.
Dia juga menambahkan, untuk terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya. Akan tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan stigma negatif
Jacob berharap, Rumah RJ akan dapat memberikan harapan baru dalam proses penyelesaian hukum sesuai dengan hukum dan adat istiadat yang berkembang di tengah masyarakat
Sementara Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura dalam sambutannya mengungkapkan sangat mendukung dan apresiasi penegakan hukum melalui Rumah Restorative Justice di wilayah Sulawesi Tengah.
Menurutnya, ini dapat menghidupkan nilai penyelesaian masalah Hukum dengan terus mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal. Gubernur juga sangat berterima kasihnya kepada Kepala Kejati Sulteng atas kerjasama dan sinergitas jajarannya.
“Sehingga Rumah Restorative Justice Kejati Sulteng, selaras dengan visi dan misi Pemerintah Provinsi Sulteng, dalam penegakan hukum yang adil,” ungkap Rusdy Mastura.
Secara bersamaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso juga melaunching Rumah Restorative Justice di Kelurahan Bonesompe, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso, Sulteng.
Kajari Poso LB. Hamka, SH, MH mengatakan, launching Rumah Restorative Justice bertujuan terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dengan mengendapkan nilai-nilai kearifan lokal.
Launching Rumah Restorative Justice di Kabupaten Poso, dihadiri Bupati Poso dr. Verna Inkiriwang, Ketua PN Poso Ketua DPRD Poso, Sesi KD Mapeda, SH, MH, Kapolres Poso AKBP. Rentrix Ryaldi Yusuf, S.IK, Dandim 1307 Poso Letkol. Inf. Gusti Nyoman Mertayasa, SE dan tamu undangan lainnya. SON.

Opini Anda