MORUT– Sekitar 70 orang aktivis pelayanan pemerintahan dan kegiatan sosial masyarakat dan keagamaan di Desa Po’ona, Kecamatan Lembo Raya, berkumpul di Kantor BUM-Des setempat, untuk menghadiri pertemuan khusus dengan Kepala Desa Dionisius Ngongo Moza, Kamis (25/04-24).
“Saya mengundang bapak-ibu untuk menyampaikan permohonan pamit karena hari ini, 25 April 2024, masa jabatan saya selaku kades akan berakhir. Mulai besok, saya bukan kades lagi, dan tugas-tugas selanjutnya akan dijalankan oleh Sekdes (Harnol Kristian Ndeusu) sampai ada keputusan baru dari Bupati Morut,” kata Dion, panggilan akrabnya di hadapan Ketua BPD, pemimpin gereja, tokoh adat dan tokoh masyarakat serta anggota Linmas
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/Kep.B,MU/0111/IV/2018, masa jabatan Kades Po’ona yang sudah berjalan selama enam tahun berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, akan berakhir hari ini, 25 April 2024.
Menurut catatan Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Morut, dalam periode 17 April sampai 19 November 2024, sebanyak 49 kepala desa akan selesai masa jabatannya.
Namun pada Maret 2024 lalu, DPR RI telah mengesahkan UU Desa yang baru, sebagai perubahan kedua atas UU No.6 Tahun 2014 yang antara lain mengatur bahwa masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Akan tetapi Peraturan Pemerintah dan Petunjuk teknis pelaksanaan dari Kemendagri mengenai UU Desa yang baru itu belum turun.
“Aturan pelaksanaannya belum ada sampai saat ini. Karena itu, semua kades yang habis masa jabatannya, akan digantikan oleh pelaksana tugas kades,” kata seorang pejabat di Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa Morut.
Kades Po’ona Dionisius menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga bila ada hal-hal yang tidak berkenan selama memimpin pemerintahan desa enam tahun terakhir.
Sedangkan beberapa warga yang hadir menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepemimpinan kades selama ini karena Po’ona telah mengalami banyak kemajuan pembangunan, masyarakat hidup rukun dan tenteram meski diakui masih ada kekurangan dan harapan masyarakat yang belum tercapai.**
Sumb: MCDD
Opini Anda