POSOLINE.COM- Sedikitnya 3.570 anggota penyelenggara pemilu telah menjalani Rapid test untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 jelang Pilkada serentak pada 09, Desember 2020 pekan depan.
Ketua KPU Kabupaten Poso, Budiman Maliki mengatakan, pada tanggal 07 November 2020 bulan kemarin, pihaknya telah menetapkan bagi penyelenggara pemilu untuk menjalani rapid test.
Menurut Budiman, dalam menjalani rapit test bagi pihak penyelenggara, hanya untuk memastikan bebas Covid-19 dan mengikuti protokol kesehatan (Prokes) pada pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso tahun 2020.
Budiman juga merinci, pemeriksaan Rapid Test ini dimulai pada tanggal 19 November 2020 untuk 152 orang Anggota PPK dan Sekretariat PPK di 19 kecamatan.
“Selanjutnya 1020 orang anggota PPS dan Sekretariat PPS di 170 desa atau kelurahan yang ada di Kabupaten Poso. Sementara anggota KPPS dan petugas Trantib TPS sudah dimulai pada tanggal 23 hingga 29 November 2020 bulan kemarin,” kata Ketua KPU Poso, Budiman Maliki, ditemui, Kamis 03/12-2020.
Dari hasil rapid test katanya, ada 6 orang anggota PPS, 4 orang Sekretariat PPS, 29 orang anggota KPPS dan 6 orang petugas Trantib yang reaktif. Data hasil rapid juga sudah dilaporkan KPU Kabupaten Poso ke pihak Satgas Covid-19 Kabupaten Poso untuk ditindaklanjuti sesuai prokes.
Semua ini menurutnya, sesuai ketentuan pedoman teknis pembentukan penyelenggara adhoc, untuk PPS dan PPK ataupun sekretariat yang hasil rapid testnya reaktif maka menjalani karantina mandiri selama 14 hari atau sesuai ketentuan yang ada.
“Dengan menerapkan protokol kesehatan dan apabila masa karantina sudah selesai atau dinyatakan sembuh covid-19 maka ditunjukan dengan surat keterangan dari lembaga yg berwenang seperti satgas atau pihak yang berwenang,” jelasnya.
Dari hasil ini katanya, bagi KPPS jika berhalangan tetap dan tidak dapat menjalankan tugas secara permanen maka dilakukan penggantian sesuai mekanisme yang ada. SON
Opini Anda