POSOLINE.COM- Kepolisian Resort (Polres) Poso mengajak seluruh masyarakat berhati-hati dalam mengakses setiap informasi atau iklan jika membeli barang melalui online.
Himbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reserse Kriminal Polres Poso, Iptu. Aji R, Nugroho terkait terungkapnya beberapa kasus penipuan melalui Media Sosial (Medsos) yang korbannya adalah warga Poso.
Berdasarkan data yang ada di Kepolisian Resosrt Poso, sepanjang tahun 2019, jumlah laporan yang sementara ditangani terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sejak tahun 2019 telah mencapai 20 kasus dengan laporan berbeda.
Kasus terbaru yang sementara ditangani yaitu laporan warga Pendolo, Kecamatan Pamona Selatan yang kehilangan uang direkeningnya sebesar Rp.28 juta, usai melakukan transaksi jual beli barang eketronik secara Online melalui sosial media Instagram.
Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu Aji R,Nugroho yang ditemui diruangannya pada Kamis, 12/12/2019 mengatakan, jumlah laporan kasus pelanggaran UU ITE mencapai 20 kasus. ” Sedangkan untuk laporan terbaru lewat penipuan belanja Online warga Desa Pendolo,” katanya.
Diakuinya, pihaknya mengakui, dari 20 kasus pelanggaran ITE yang sementara ditangani, pihaknya baru menuntaskan beberapa kasus akibat terkendala pada sulitnya melacak posisi ataupun akun pelaku yang kebanyakan palsu dan berada diluar Kabupaten Poso atau lintas provinsi.
‘’Khusus untuk laporan warga Desa Pendolo,kasusnya sementara kita lakukan penyelidikan, kalau dari hasil penyelidikan terakhir, posisi pelaku berada di Palembang. Untuk lokasi tepatnya kita masih akan melakukan komunikasi dengan pihak Bank untuk meminta print koran bukti pengiriman nomor rekening korban,’’ ungkap Kasat Aji.
Secara rinci Kasat menjelaskan kronologi kasus penipuan warga Pendolo terjadi pada awal Desember 2019, saat korban melalui sosial media mengirimkan sms atau nomor rekening kepada pelaku.
Menurutnya, melalui sosial media Instagram untuk transaksi jual beli elektronik berupa Heanphone dengan panjar Rp.3 juta.
Namun tiga hari kemudian setelah uang ditransfer, setelah dicek, seluruh saldo yang ada didalam rekening korban terkuras habis secara otomatis, sementara barang yang dipesan tidak kunjung datang hingga laporan ini dibuat.
Masih menurut Kasat, dihadapan penyidik korban mengakui jika awal mula sebelum tertipu, saat membuka medsos Instagram, dia menemukan salah satu akun yang menjual barang elektonik dengan tambahan bonus, artinya belanja satu barang dapat dua.
Atas iming-iming bonus belanja tersebut membuat korban tergiur dan sepakati untuk membeli sebuat Hp dengan panjar Rp.3 juta yang dikirim sesui dengan nomor rekning, sebelumnya sudah kirim oleh pelaku melalui pesan Instagram.
‘’ Intinya, agar tidak ada korban lagi, masyarakat harus bijak dan tidak mudah percaya serta harus memastikan kebenarannya apabila akun atau perusahaan online yang mengiming-imingi harga murah atau bonus dan harus mengklarifikasi informasi tersebut ke perusahaan yang resmi, bukan krarifikasi ke pengirim pesan,’’ himbau Aji.
Sementara itu dirinya mengatakan, dugaan sementara kasus penipuan melalui transaksi online yang ada di Poso ini merupakan jaringan lintas provinsi, hal tersebut dikuatkan dengan adanya kesamaan kasus yang terjadi di Kalimantan Selatan dan Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan .
Anehnya, dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap, baik lokal dan secara Nasional,para pelaku kebanyakan ilmu pendidikan yang diperoleh hanya ijazah SD, artinya diduga kuat pelaku dalam menggunakan medsos belajar secara otodidak melalui gogle.
Sumber : Ancu
Editor : Simson Towengke
.
Opini Anda