POSOLINE.COM- Presiden Joko Widodo membuka secara resmi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), terkait pengadaan barang dan jasa Pemerintah 2019.
Giat Rakornas bertujuan untuk mendiskusikan berbagai isu terkait kebijakan dan inovasi, pengembangan dan penerapan teknologi informasi, hingga pemikiran dan paradigma baru dalam melakukan reformasi pengadaan barang dan jasa di Indonesia
Kegiatan yang bertemahkan โTransformasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Era Digital untuk Mewujudkan Sumber Daya Manusia Unggul Indonesia Majuโ. Dipusatkan Convention (JCC) Rabu, 06 November 2019 di Jakarta.
Kegiatan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, melibatkan menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga negara, para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia.
Kegiatan yang menjadi forum terbesar bagi para pemangku kepentingan (stakeholders), praktisi pengadaan, asosiasi dan akademisi.
Berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, menyebutkan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sehingga sangat berperan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional dalam peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional serta daerah.
Selain itu, memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dan kontribusi bagi peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan pembangunan berkelanjutan.
Sementara Bupati Poso Darmin Sigiliipu, tengah mengikuti kegiatan Rakornas itu mengatakan, pemerintah mempunyai peran vital dalam pelaksanaan pembangunan dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian, baik di pusat maupun di daerah.
” Perlu adanya pengaturan yang memberikan nilai manfaat sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk daerah, peningkatan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah serta pembangunan berkelanjutan,” jelasnya melalui sambungan telefon.
Hal ini menurut bupati, keberadaan Perpres nomor : 16, 2018 merupakan revisi dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, ini merupakan salah satu jalan atau cara dalam rangka deregulasi dan percepatan pembangunan serta untuk memaksimalkan penyerapan anggaran.
Dirinya juga menjelaskan, keikutsertaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso memberikan manfaat mendasar bagi pelaksanaan pemerintahan di daerah, salah satunya yaitu memberikan pemahaman dalam menghasilan barang dan jasa.
” Sehingga punya sasaran tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia,” ungkapnya.
Selain itu katanya, Pemkab diberikan informasi tentang bagaimana mengaktualisasikan peran pengadaan barang dan jasa dalam meningkatkan peran usaha makro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Kegiatan yang rencananya berlangsung sampai dengan 7 November 2019 ini diisi dengan beberapa arahan dari MenPAN โRB tentang arah kebijakan.
Kedepan, Roadmap Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan profesionalisasi ASN, Menteri keuangan tentang pengelolaan keuangan negara di era digital serta Menteri PPN/Bappenas tentang arah dan kebijakan Satu Data Indonesia sesuai dengan Perpres 39 tahun 2019. (gita Humas)
Editor : Simson Towengke
Opini Anda