PALU– Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 14 orang personil mengikuti Uji Kompetensi (Ujikom). Uji kompetensi ini bertujuan untuk menilai kemampuan dan kecakapan para pegawai, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih efektif dan efisien. Bertempat di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulteng. Senin, 11 November 2024.
Turut mendampingi, Kepala BPSDMD Provinsi Sulteng diwakili Koordinator Widyaiswara BPSDMD Abd. Wahab Harmain, perwakilan dari Kasat Pol PP Provinsi Sulawesi Tengah Muhlis selaku Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah.
Ujikom yang diikuti oleh 22 peserta dari berbagai daerah di Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Tolitoli ini dibuka secara resmi oleh Pjs (Pejabat Sementara) Gubernur Sulawesi Tengah Novalina.
Dalam sambutannya, Pjs Gubernur menyampaikan pentingnya penguatan kapasitas aparatur pemerintah, khususnya di lingkungan Satpol PP, untuk mendukung terciptanya ketertiban dan keamanan di daerah.
“Uji Kompetensi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa personel Satpol PP memiliki keterampilan yang mumpuni dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka di lapangan dengan mengedepankan pelayanan pada masyarakat dengan cara persuasif dan komunikatif, terutama dalam mengelola ketertiban dan keamanan”, ungkap Novalina.
Pjs Gubernur juga menekankan pentingnya peran Satpol PP sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum di masyarakat. Ia juga mengakui tantangan yang dihadapi oleh anggota Satpol PP, yang sering berhadapan langsung dengan situasi-situasi kritis, seperti demonstrasi masyarakat.
Para peserta ujikom terdiri dari 8 orang perwakilan dari Kabupaten Tolitoli dan 14 peserta lainnya berasal dari Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah. Selama ujikom, peserta diuji dalam berbagai aspek kompetensi terkait dengan peraturan perundang-undangan, kemampuan operasional, serta penerapan tugas fungsional Satpol PP.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kinerja Satpol PP di seluruh wilayah Sulteng dalam melaksanakan tugasnya sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum.
Sumber Rilis/Foto : Humas PPID Satpol PP Prov.Sulteng
Opini Anda